Asalamualaikum

Asalamualaikum

Senin, 31 Desember 2012

CONTOH MASALAH YANG MENERAPKAN FUNGSI KUTIPAN

Kutipan adalan salinan kalimat, paragraph, atau pendapat dari seseorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya, baik yang terdapat dalam buku, jurnal, baik yang melalui media cetak maupun elektronik. Kutipan ditulis untuk menegaskan isi uraian, memperkuat pembuktian, dan kejujuran menggunakan sumber penulisan.

JENIS KUTIPAN ADA 2 MACAM


Kutipan Langsung : Salinan yang persis sama dengan sumbernya tanpa perubahan.
Kutipan langsung kurang dari lima baris ditulis berintegrasi dalam teks, spasi sama, pias (margin) ugasama, diapit tanda petik, dan pada akhir kutipan diberi nomor untuk catatan kaki.

Contoh kutipan kurang dari lima baris :
Dalam Pedoman Ejaan yang Disempurnakan disebutkan bahwa ”unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.”¹

Dendy Sugono (penangg. Jwb), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, (Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2004), hlm. 23

Kutipan langsung lima baris ke atas ditulis terpisah dari teks, spasi rapat (satu spasi), margin kiri masuk ke dalam teks lima spasi, dari margin kanan tiga spasi, dan pada akhir kutipan diberi nomor catatan kaki.

Contoh kutipan langsung lima baris ke atas :

Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia disebutkan bahwa :

Ragam bahasa standar memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan aturan yang tetap. Baku atau standart tidak dapat berubah setiap saat.
Kaidah pembentukan kata yang menerbitkan perasa dan perumus dengan taat
asas harus menghasilkan bentuk perajin dan perusak dan bukan pengrajin atau pengrusak.²

Ketaatasasan ragam baku ini dalam penulisan ilmiah perlu dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan
ekspresi pemikiran yang objektif.

²Moeliono, Anton M. (ed), Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 13

Kutipan tidak langsung : Menyadur, mengambil ide dari suatu sumber dan menuliskannya sendiri dengan kalimat atau bahasa sendiri.

Cara menyadur ada dua macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya.
 Meringkas, yaitu menyajikan suatu karangan atau bagian karangan yang panjang dalam bentuk ringkas. Meringkas bertujuan untuk mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman naskah asli, dan memperkuat pembuktian.

 Ikhtisar, yaitu menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk ringkas, bertolak dari naskah asli, tetapi tidak mempertahankan urutan, tidak menyajikan keseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait dengan masalah yang hendak dipecahkan

 Kutipan Tanpa Catatan Kaki yaitu Artikel dan makalah pendek (kurang dari 10) yang tidak menggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam teks. Perhatikan contoh berikut !

Data pustaka pada awal kutipan

Hatch dan Gardner (dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002:166) mengidentifikasi kecerdasan antar pribadi berdasarkan keterampilan esensial dalam ...

Data pustaka pada akhir kutipan

..... Sedangkan kecerdasan intrapribadi adalah kemampuan yang korelatif, tetapi terarah ke dalam diri sendiri yang teliti dan mengacu pada diri sendiri serta kemampuan menggunakan model untuk menempuh kehidupan yang efektif. (Howard Gardner, Multiple Inteligence, dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002: 52)

SUMBER:
http://kelapamudaku.blogspot.com/2012/01/kutipan-dan-catatan-kaki.html
http://aan-dizenx.blogspot.com/2009/12/contoh-kutipan-bahasa-indonesia-dosen.html






KUTIPAN DAN CATATAN KAKI

K U T I P A N

Kutipan adalah salinan kalimat, paragraph, atau pendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya, baik yang terdapat dalam buku, jurnal, maupun terbitan lain. Kutipan ditulis untuk menegaskan isi uraian, memperkuat pembuktian, dan kejujuran menggunakan sumber penulisan.

ADA 2 JENIS KUTIPAN
1. Kutipan langsung (Direct Quatation) adalah kutipan yang dikutip oleh seorang penulis secara literal huruf demi huruf, kata demi kata, atau kalimat demi kalimat dari teks lain dan dimasukkan secara persis sama ke dalam teks yang ditulisnya.

2. Kutipan tidak langsung (Indirect Quatation) adalah suatu kutipan di mana dalam kutipan tersebut seorang penulis mengutip pokok pikiran penulis lain, tapi si penulis tersebut memasukkan pemikiran penulis lain itu ke dalam tulisannya dengan menggunakan kata-kata sendiri, dan bukannya mengutip secara literal, agar pemikiran tersebut lebih mudah ditangkap, dimengerti dan dioahami oleh pembaca

TUJUAN KUTIPAN
1. Menegaskan isi uraian
2. Membuktikan apa yang dikatakan
3. Menunjang apa yang diungkapkan

ADA 2 CARA DALAM MENEMPATKAN SUMBER KUTIPAN
1. Cara ringkas yaitu menempatkan sumber kutipan dibelakang bahan
yang dikutip dan ditulis dalam tanda kurung dengan menyebutkan “Nama
pengarang, Tahun penerbitan dan Halaman yang dikutip”.
2. Cara langsung yaitu menempatkan sumber kutipan langsung
dibawah pernyataan yang dikutip yang dipisahkan dengan garis lurus sepanjang
garis teks. Jarak antara garis pemisah dengan teks satu spasi, jarak antara
garis pemisah dengan sumber kutipan dua spasi, dan jarak baris dari kutipan
harus satu spasi.

C A T A T A N K A K I
Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya,
seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut

FUNGSI CATATAN KAKI

1. Menunjukkan kualitas ilmiah yang lebih tinggi
2. Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat
3. Memudahkan penilaian penggunaan sumber data
4. Memudahkan pembeda data pustaka dan keterangan tambahan
5. Mencegah pengulangan penulisan data pustaka
6. Meningkatkan estetika penulisan
7. Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi
8. Memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka

CARA PENULISAN CATATAN KAKI
1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
3. Diberi nomor.
4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.

CONTOH PENULISAN CATATAN KAKI
1. 1 Sidi Gazalba, Maut: Batas Kebudayaan dan Agama (Jakarta: Penerbit Tintamas Indonesia, 1972), 100
2. 2. Ibid., 150
3. 3 Soerjono Soekanto, “Tanggung Jawab Perdata dan Pembantu Dokter,” Kompas, 12 November 1981.
4. 4 Sidi Gazalba, Op.Cit., 200
5. 5 Loc. Cit.
6. Catatan kaki pertama, buku bersangkutan baru pertama kali dikutip, dan kutipan itu diambil di halaman 100.
7. ibid. = ibidem — buku dan pengarang yang sama, artinya halaman 150 dan karya yang sama pada nomor satu. lni dilakukan bila buku pada catatan kaki pertama perlu dikutip lagi di halaman 150- nya (catatan kaki kedua).
8. Jika sesudah itu karangan lain perlu dikutip, maka perlu dibuat catatan kaki selengkapnya seperti catatan kaki pertama.
9. Jika kemudian buku dalam catatan kaki pertama perlu dikutip lagi, maka catatan kaki perlu dibuat seperti catatan kaki keempat.
10. Op.Cit., hlm.200. artinya Opus Citatum, yakni halaman 200 dari sebuah buku/karya yang telah dikutip sebelumnya (dalam hal ini bukunya Sidi Gazaiba).
11. Bila kutipan yang menyusul kemudian diambil dari karya dan halaman yang sama seperti pada kutipan terakhir (catatan kaki yang keempat), maka catatan kakinya cukup disingkat dengan Loc.Cit. (Loco Citato), artinya di kutip di tempat yang sama.

MACAM – MACAM CATATAN KAKI
Ada beberapa kutipan yang disertai dengan catatan kaki diantaranya ada kutipan langsung, kutipan tidak langsung, dan kutipan tanpa catatan kaki.
1. Kutipan langsung merupakan salinan persis dari sumbernya tanpa perubahan.
Kutipan ini terdiri dari kutipan langsung kurang dari lima baris dan kutipan langsung terdiri atas lima baris ke atas.

2. Kutipan tidak langsung : Menyadur, mengambil ide dan menuliskan dengan kalimat dan bahasa sendiri.
Penulisan diintegrasikan ke dalam teks, tidak diapit tanda petik, spasi sama dengan teks, dan tidak mengubah isi atau ide penulis aslinya.
Penulisan disertai data pustaka sumber yang dikutip, dapat berupa catatan kaki atau data pustaka dalam teks.Cara menyadur ada dua macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya.

 Meringkas : Penyajian suatu karangan atau bagian karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Meringkas bertujuan untuk mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman naskah asli, dan memperkuat pembuktian..
Proses meringkas sebagai berikut :
1.Bertolak dari karangan asli
2.Mereproduksi karya asli dalam bentuk ringkasan
3.Menyusun ringkasan dengan mempertahankan keaslian naskah
 Membuat ikhtisar : Menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk ringkas, bertolakdari naskah asli, tapi tidak mempertahankan urutan, tidak menyajikankeseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait denganmasalah yang akan dipecahkan. Ikhtisar memerlukan ilustrasi untukmenjelaskan inti persoalan. Teknik pengetikannya : spasi, huruf danmargin sama dengan teks.

 Kutipan tanpa catatan kaki : Artikel dan makalah pendek (kurang dari sepuluh lembar) yang tidak menggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam teks.

SUMBER:
1. http://www.sentra-edukasi.com/2009/11/definisi-contoh-membuat-catatan-kaki.html#.UN0ECZB-Qwo
2. http://beebobie.blogspot.com/2010/11/perbedaan-dan-tujuan-daftar-pustaka.html
3. http://www.scribd.com/doc/50113868/MAKALAH-BAHASA-INDONESIA-notasi-ilmiah
4. http://www.anakidul.co.cc/2010/11/tujuan-pembuatan-daftar-pustaka-kutipan.html









Minggu, 04 November 2012

PERGAULAN REMAJA

Semenjak bermunculan geng-geng perilaku remaja saat ini semakin anarkis dan dipertontonkan ditengah - tengah aktivitas masyarakat, mereka tidak sadar bahwa perbuatan dan sikap mereka sangat mengganggu ketenangan masyarakat, malah mereka merasa bangga jika masyarakat takut dengan perbuatan geng mereka.
Seorang pelajar harusnya tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut,biasanya permusuhan antar sekolah diawali dengan masalah sepele, namun karen pergaulan remaja yang bebas dan orang tua tidak bisa membendung perkembangan filter yang baik buat perkembangan anak adalah agama dengan agama anak bisa membatasi perkembangan pergaulannya dengan mebedakan mana yang baik untuk dilakukan dan mana yg buruk untuk dijauhkan. Dan pendidikan anak tidak seratus persen diserahkan pada sekolah, peranan sekolah juga sangat penting untuk meminimalkan tawuran antar pelajar dengan cara menerapkan aturan - aturan dan sanksi-sanksi yang tegas, peanan BK(Bimbingan Konseling) harus diaktifkan dalam rangka pembinaan mental siswa membantu menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah siswa sehingga masalah masalah siswa yang menyebakan pemicu tawuran dapat tercegah,dari segi hukum pemerintahharus memberikan sanksi yang tegas yang menyebabkan pelajar jerah untuk melakukan tawurn lagi.
Tawuran saat ini semakin marak dan menjadi tradisi di Indonesia yang sudah tidak asing lagi.bukan hanya tawuran antar pelajar yang menghiasi tulisan tulisan dan berita berita di media masa tetapi tawuran antar polisi dan tentara, antara polisi pamong praja dan pedagang kaki lima. Sungguh menyedihkan inilah yang terjadi dimasyarakat kita.
Perubahan sosial yang sering diakibatkan karena sering terjadi tawuran engakibatkan norma norma menjadi terabaikan, selain itu menyebabkan perubahan pada aspek hubungan sosial masyarakat.

TATA CARA DAN ETIKA DALAM PENULISAN BLOG

Penulisan blog bukanlah hal yang dianggap mudah, karena dalam menulis blog harus mematuhi tata cara dan etika yang merupakan suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.
Pada postingan kali ini saya akan menulis tentang Etika dan Tata Cara Menulis di Dunia Internet yang Baik dan Benar.

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :

1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.

Tata Cara Penulisan Blog sebagai berikut :

 Tidak membajak karya orang lain

Dalam menulis di dunia maya sebaiknya tidak membajak karya orang lain. Kalau pun anda mengambil sebagian teks dari karya orang lain, sebaiknya mencantumkan sumber tulisan nya, karna anda bisa masuk penjara membajak karya orang lain.

 Tidak mengandung SARA
SARA (Sosial, Adat, Ras Dan Agama) sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar
 Tidak merugikan pihak lain
Tidak merugikan orang lain adalah tidak menjelekkan nama orang lain, nama instantsi tertentu ataupun mengejek.

 Sopan dalam penulisan

Sopan dalam penulisan akan membuat para pembaca menjadi nyaman ketika membaca artikel/tulisan anda.

 Tata bahasa harus benar

Gunakan tata bahasa yang baik dan benar ketika anda menulis di internet. karna beberapa instansi melihat sebuah tulisan di blog sebagai bahan pertimbangan untuk bekerja sama antara para blogger dengan instansi tertentu.


Sumber :
1. http://yasiendt.blogspot.com/2012/10/etika-dan-tata-cara-menulis-di-dunia.html
2. http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog



Minggu, 24 Juni 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah: • Hak atas kenyamanan • Hak atas keamanan,dan • Hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa • hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya. Diindonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 3 Bertujuan : • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak¬haknya sebagai konsumen • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. SUMBER: • http://id.wikipedia.org • http://kamoenyo.wordpress.com/2011/05/20/ undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) HAKI ( integrated circuit) merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Secara garis besar HAKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu: 1. Hak Cipta (Copyrights) 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : • Paten (Patent) • Desain Industri (Industrial Design) • Merek (Trademark) • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) • Rahasia dagang (Trade secret) • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) SUMBER: 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual 2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Sejarah_Perkembangan_Sistem_ Perlindungan_Hak_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia 3. http://hakintelektual.com/haki/pengelompokan-hak-kekayaan-intelektual/

SENGKETA EKONOMI

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Jumat, 25 Mei 2012

KEBANGKRUTAN

KEBANGKRUTAN Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka.Kebangkrutan telah dicatat di Perjanjian Lama dan Timur Jauh. Berikut 9 tanda-tanda yang mengarah pada jatuhnya sebuah bisnis. Pertama, Tidak Sabar Pebisnis yang tidak sabar cenderung tidak telaten mengelola usahanya. Ketidaksabaran juga menyebabkan banyak kecerobohan yang muncul. Ketidak sabaran dan kecerobohan diakui oleh banyak pebisnis merupakan faktor yang sering menjadi penyebab hancurnya bisnis yang sudah dibina bertahun tahun. Sebaliknya banyak pebisnis sukses yang menikmati kesuksesannya setelah telaten bertahun-tahun menjalankan bisnis, setia pada bisnis namun tanggap dengan perubahan sehingga mampu membuat penyesuaian hingga menjadi sukses. Kedua, Melupakan Kepentingan Usaha Mengutamakan Kepentingan Pribadi. Pebisnis yang mulai sukses, seringkali lupa membangun usahanya lebih kuat, lebih berdaya saing. Ia terlena dengan usahanya yang sudah mulai berjalan, padahal sejalan dengan berkembangnya usaha yang didirikannya, banyak kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha tersebut. Ia justru meningkatkan dan mengutamakan keperluan pribadi yang justru tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan usaha. Ketiga, Terjebak Kredit Macet Akses kredit yang mudah, baik yang ditawarkan oleh perbankan atau melalui kartu kredit jika tidak dilakukan secara hati-hati dan terukur menjadi penyebab kejatuhan bisnis seseorang. Gunakan kredit perbankan seluruhnya untuk kegiatan usaha, dan jangan untuk kegiatan konsumsi. Belajar mengambil pelajaran dari pebisnis sukses yang rela hidup sederhana pada saat masih menggunakan dana kredit untuk menjalankan usaha. Keempat, Terlibat Masalah Hukum . Ketika sudah tekad menjadi pewirausaha, yang paling penting diperhatikan adalah perilaku sosial harus jauh dari masalah hukum, misalnya menipu, membohongi orang lain, mencuri serta berperilaku negative, karena sewaktu-waktu hukum tersebut akan memenjarakan dan berakibat buruk bagi bisnis yang anda bangun, dan reputasi bisnis dapat hancur seketika. Tidak ada kesuksesan dari jalan pintas, itu yang penting menjadi prinsip wirausahawan sehingga tidak tergiur untuk mencari jalan sukses dengan cara yang melawan hukum. Kelima, Suka membeli barang yang tidak bermanfaat Kebiasaan ini dapat menyebabkan keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya. Misalnya, setiap ada pesta selalu membeli baju baru, atau setiap tahun selalu membeli mobil baru. Buatlah rencana keuangan yang berpihak pada kelangsungan usaha dan bukan sekedar gaya hidup yang seperti memperlihatkan “kesuksesan” namun justru sebuah keborosan bagi keuangan bisnis. Keenam, Gampang tergoda promosi Menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan perusahaan memang itulah harapannya, tetapi banyak pewirausaha yang baru tumbuh selain memiliki kebiasaan membeli produk yang tidak ada manfaatnya juga gampang tergoda oleh rayuan promosi. Setiap ada pameran selalu meneken kontrak order barang tanpa memperdulikan kondisi keuangan perusahaan. Buatlah perencanaan pemakaian dan pembelian barang yang memang menjadi kebutuhan bisnis anda, hindari melakukan pengeluaran yang menyimpang dari rencana keuangan bisnis. Ketujuh, Terlalu ambisius , sehingga action bisnisnya tanpa perhitungan sama sekali. Modal nekad saja belum mencukupi untuk sebuah tindakan bisnis. Lakukan riset dan ambil kesimpulan dari riset bisnis untuk membuat tindakan pengambilan keputusan bisnis. Ketekunan dan keuletan dalam berbisnis akan mengantarkan anda pada keputusan yang rasional dan mempunyai resiko yang terukur, bukan sekedar ambisi. Kedelapan, Terlalu banyak pakai menggunakan dana pihak lain Ada istilah dalam hal ini yaitu terlalu BODOL (Berani Optimis Pakai Duit Orang Lain). Sehingga berakibat lupa diri, bahwa itu dana dari pihak lain itu harus dikembalikan. Karena faktor lupa diri ini, seringkali pemakaian dana pihak lain ini juga cenderung sembarangan, tidak menggunakan perhitungan untung rugi bisnis. Asal pakai saja, urusan menyusul belakangan. Kesembilan, Tidak mau dan tidak cepat belajar tentang kondisi dari lingkungan bisnisnya Sering mengabaikan “bisikan hati nurani”, sehingga kepekaan intuisi bisnisnya tidak terasah. Perubahan situasi bisnis adakalanya berlangsung dalam hitungan jam sehingga penting untuk terus mengamati lingkungan bisnis. Seorang wirausaha bahkan dituntut untuk mampu membaca perubahan yang akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Ada lima hal yang perlu diperhatikan agar bisnis bisa berjalan lancar sejak tahun pertama. 1.Bicaralah pada konsumen. Menyelenggarakan riset pasar saat akan menjalankan suatu bisnis akan membuat kita terhindar dari kesalahan. Karena dengan riset ini kita bisa menemukan produk atau jasa yang akan kita tawarkan sesuai dengan pasar yang kita sasar. Kita juga bisa menentukan harga yang kompetitif sehingga bisa diterima pasar. 2.Pilih tempat yang sesuai. Tempat di sini bisa tempat yang riil (toko atau kantor) bisa pula nama domain karena kita akan menjalankan bisnis berbasis internet. Pilihlah tempat atau domain yang sesuai dengan peruntukannya. 3.Jangan boros. Sebaiknya tahan diri untuk tidak melakukan pemborosan. Pebisnis pemula biasanya tergoda untuk hal yang sebenarnya bisa dilakukan dengan efisien. Misalnya, kantor tak perlu bagus. Namun kadang kala ada orang yang langsung kantornya ingin mentereng karena gengsi. Padahal makin bagus kantor makin tinggi beban keuangannya pada perusahaan. Selain itu, jangan terburu-buru merekrut staf atau ahli jika kita masih mampu menanganinya sendiri. Karena sekali kita rekrut, gaji bulanan harus kita jamin. Belum lagi asuransi dan pendukung lainnya. 4.Buat perencanaan. Dengan membuat perencanaan di awal kita akan menemukan alternatif-alternatif terbaik.Karena itu, duduk dengan tenang, cari masukan kiri-kanan, dan gali sedalam-dalamnya hingga perencanaan yang kita buat jadi optimal. Juga susun alternatif apa yang akan kita ambil jika keadaan buruk kita hadapi. 5.Analisa terus perkembangannya. Meski di awal memulainya sudah jelas bisnis kita akan dibawa ke mana, tetapi tetap lalukan analisa berkelanjutan sehingga kita benar-benar tahu ke mana bisnis kita sedang berjalan. Jika tetap pada jalurnya perbaiki langkah yang bisa mempercepat perkembangannya. Namun jika ternyata tidak sesuai dengan target dan bisnisnya kurang berjalan, ganti saja. Seorang pebisnis sukses malah punya target, keras. Jika dalam waktu enam bulan bisnis melenceng jauh dari harapan, bisnis itu akan segera ia tutup. "Jangan buang-buang waktu dengan bisnis yang belum tentu sukses," katanya. Para pebisnis sukses umumnya tak langsung berhasil dengan bisnis pertamanya, namun jatuh bangun dulu dari beberapa bisnis yang ia dirikan di awal. (Diolah dari berbagai sumber). SUMBER : 1. http://www.kaskus.us/showthread.php?p=569390606 2. id.wikipedia.org/wiki/Kebangkrutan

CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN PT

Cara Mendirikan dan Membubarkan Suatu PT (Perseroan Terbatas) Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Syarat Pendirian PT Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur • Nomor NPWP Penanggung jawab • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna) • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. • Siap disurvei Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang. Pembagian Perseroan Terbatas • PT Terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. • PT Tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. • PT Kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya. Pembagian Wewenang Dalam PT Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS : • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris • Memberhentikan direksi atau komisaris • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris • Mengevaluasi kinerja perusahaan • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan • Menentukan kebijakan perusahaan • Mengumumkan pembagian laba ( dividen ) Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah: 1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. 2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. 3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas 1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. SYARAT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT BERBAGAI PASAL Pasal 114 Perseroan bubar karena : a. Keputusan RUPS; b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; c. penetapan Pengadilan. Pasal 115 (1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS. (2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan pasal 76. (3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. (4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator. Pasal 116 (1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. (2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut. (3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir. (4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini. Pasal 117 (1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas : a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum. b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; c. permohonan kreditor berdasarkan alasan : 1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan. (2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator. Pasal 118 (1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib : a. mendaftarkan dalam daftar sebagimana dimaksud dalam Pasal 21. b. mengajukan permohonan untuk dioumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia; c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan d. memberitahukan kepada Menteri. (2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. (3) Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator. Pasal 119 (1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidator. (2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidator kepada pemegang saham; dan e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. (3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidator, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidator" di belakang nama perseroan. Pasal 120 (1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. nama dan alamat likuidator. b. tata cara pengajuan tagihan, dan c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima. (3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Pasal 121 (1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. (2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham. Pasal 122 (1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator. Pasal 123 (1) Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan. Pasal 124 (1) Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan. (2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham. (3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian. SUMBER ; 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas 2. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pt/uu_pt_babIX.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: March 08, 2011 3. http://ibenu.pembubaran-perseroan-terbatas.com

PERUSAHAAN

PERUSAHAAN Pengertian Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Jenis – Jenis Perusahaan berdasarkan Lapangan Usaha:  perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam  perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang  perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang  perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan  perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:  perusahaan negara  perusahaan swasta Unsur-unsur perusahaan:  Badan usaha  Kegiatan dalam bidang perekonomian  Terus menerus  Bersifat tetap  Terang-terangan  Keuntungan dan atau laba  Pembukuan Sumber: 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan 2. http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html

SUARAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara: 1. Nama : ---------------------------------------------------- Umur : ---------------------------------------------------- Pekerjaan : ---------------------------------------------------- Alamat : ---------------------------------------------------- Nomer KTP / SIM : ---------------------------------------------------- Telepon : ---------------------------------------------------- Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : ---------------------------------------------------- Umur : ---------------------------------------------------- Pekerjaan : ---------------------------------------------------- Alamat : ---------------------------------------------------- Nomer KTP / SIM : ---------------------------------------------------- Telepon : ---------------------------------------------------- Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut: Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- ) meter persegi Nomer sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- ) Luas keseluruhan bangunan : ( -------------------------------------- ) meter persegi 4Batas sebelah Utara : ( -------------------------------------- ) Batas sebelah Selatan : ( -------------------------------------- ) Batas sebelah Barat : ( -------------------------------------- ) Batas sebelah Timur : ( -------------------------------------- ) Yang terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi --------- ) Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini: Pasal 1 JAMINAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah: 1. Milik sah pribadinya sendiri, 2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, 3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan 4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. Pasal 2 SAKSI-SAKSI Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah: 1. N a m a : ( ------------------------------------- ) P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- ) Alamat lengkap : ( ------------------------------------- ) Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA 2. N a m a : ( ------------------------------------- ) P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- ) Alamat lengkap : ( ------------------------------------- ) Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA Pasal 3 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. 2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian Pasal 4 HARGA Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]. Pasal 5 CARA PEMBAYARAN Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil. Pasal 6 BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut: 1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini. 2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---). 3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---). 4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---). Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK 1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya. 4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. Pasal 8 LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK 1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun. 2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk: a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ). Pasal 10 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Pasal 11 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA [ ------------------------- ] [ ------------------------ ] SAKSI-SAKSI: [ --------------------------- ] [ --------------------------- ] sumber: 1. http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf 2. http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html

PERJANJIAN

PERJANJIAN Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai perjanjian akan dijelaskan sebsgsi berikut:  Menurut pendapat Sofwan Sri Soedewi Masjehoen menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.  Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”. Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjanjian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :  Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )  Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang . Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :  . Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatanseseorang yang tidak melanggar hukum . misalnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :  Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri  Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya  Pihak ketiga Sumber ; 1. id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian 2. legalakses.com/perjanjian/ 3. d.shvoong.com › Menulis & Bicara › Presentasi

Selasa, 10 April 2012

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

 Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
 Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

 Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :

•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

 Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.


d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.




SUMBER :
1. http://www.facebook.com/note.php?note_id=146803882620
2. http://matthewhanzel.wordpress.com/2011/03/24/sumber-sumber-hukum-republik-indonesia/
3. http://aullua.wordpress.com/2011/04/16/sumber-sumber-hukum-yang-ada-di-indonesia/

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
 Pengertian SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts person)
 Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
o Manusia Biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan jaminan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hal itu Pasal KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagi berikut:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum, adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Bersdasarkan pasal 1330 KUHP Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b. Orang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Kurang cerdas
d. sakit ingatan
e. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

o Badan Hukum (Rechts Person)
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaries
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.

• Badan Hukum Privat (Privat Recths Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.


 Pengertian OBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhungan 4 hal, yaitu :
a. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak.
b. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata
c. Verjaring (kadarluarwarsa), adanya kadarluarwarsa
d. Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan (gadai)

Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal :
a. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra. Hak kebendaan adalah hak muthlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/ hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.

SUMBER :
1. http://dellyherdiana.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-onjek-hukum-di-indonesia.html
2. http://galuhwardhani.wordpress.com/2012/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
3. http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum-internasional/
4. http://gozel.wordpress.com/2007/02/01/hubungan-internasional/
5. http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/subjek-dan-objek-hukum-indonesia.html
6. http://www.slideshare.net/egajalaludin/subjek-dan-objek-huku
7. http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
8. http://tantipuspita.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA di INDONESIA

Pada awalnya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 pembagian hukum yaitu:
• Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
• Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
• Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS / Burgerlijk Wetboek / BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD / WvK(Wetboek van Koophandel)
• Hukum Perdata dalam arti sempit yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
 Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

 Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

 Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja
 Hukum Waris (erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang
SUMBER :
1. http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/
2. http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/sistematika-hukum-perdata.html
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/

Selasa, 13 Maret 2012

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Di Indonesia memiliki berbagai bidang hukum, secara lebih khusus disini saya akan membahas lebih singkat tentang Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Awalnya di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama Code Civil des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan,Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

SUMBER :
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/12/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html

DEFINISI HUKUM PERDATA INDONESIA

Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai bidang yaitu sebagai berikut :
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Secara lebih khusus saya akan membahas definisi dri hukum perdata di IndonesiaSalah, yang dimaksud dengn hukum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Hukum_perdata

Sabtu, 14 Januari 2012

TANGGAL 12 JANUARI 2012

Ahhhhh sumpah bĂȘte banget tanggal 12 januari ini, tadinya mau seneng-seneng semua batal malah terbalik jadi hari yang penuh air mata dan sangat sangat sangat menyebalkan banget, niat hunting foto gagal karna konflik dan cuaca juga hujan, macet yang ngebetein jadi nahan laper lama banget, rencana gagal semua, pulang salah jalan nanya sama polisi malah kena tilang katanya salah masuk jalur busway ahhhhhhh ngeselin banget buat hari ini,,

SALON BARENG TEMANKU

Ga enak banget punya rambut terlalu panjang rasanya ga betah, gerah karna emang ga biasa punya rambut panjang, pulang kuliah ngajak temen kesalon bareng sekalian potong rambut, sekitar 2 jam lebih disalon pas selesai udah rapi, wajah lebih fresh dan wangi pas mau pulang ternyata hujan deres banget ampuun deh kesel banget rasanya udah rapi jadi lepek dan super super cacat.

KOTA WISATA KAMPUNG CINA

Lagi ngumpul sama temen-temen SMA adita, atika, endah, fajar, restu , Amanda, yuni, ilham dan dicky kita jalan jalan ke kota wisata, Cuma gitu gitu aja si sebenernya tapi asik aja seru-seruan sama temen temen, ngerjain orang, makan makan bareng dan yang paling penting narsisssss donggg….
Bolehh dilihat nih cuplikan beberapa foto-foto kita-kita..




hidup tanpa temen rasanya emang kaya hidup sebatang kara,, tapi kalau hidup punya temen yang banyak hari-hari terasa bahagia dan bermakna,, peliharalah temanmu sebanyak banyaknya yaaaaa… ^_^

BERSAMA SAHABAT DIRUMAHKU

Bete, ga ada kerjaan, cuaca puanaaasss, mau jalan-jalan lagi ga punya uang, akhirnya menghibur diri kita foto-foto deh..
Ini foto-foto bersama sahabatku Tia dan Adhita.




Ternyata foto-foto menghibur juga dan dapat menghilangkan bĂȘte lohhhh…

DIKOTA TUA

Iseng-iseng jalan jalan sore kekota tua, cari suasana aja sii niatnya, ternyata rame dan asik juga lho sore-sore dikota tua.. muter-muter kota tua pake sepeda ontel hehehe lucu dan seruuu juga…
Ini foto sepeda ontel yang aku sewa sepedanya unik kan…



sekian cerita jalan jalan sore sayaaa…..

SURVAI TEMPAT

Pagi-pagi masih nguannntuk banget dilengkapin hujan deras pas banget buat tidur sampe siang, emmm tapi gara-gara ngurus sim ditilang bukannya tidur tapi dingin-dingin harus mandi, siap-siap buat ke samsak kebon nanas ngurus sim, abis dari kebon nanas survai tempat sidang ke pulo gebang, udah ketemu tempatnya deh ternyata lumayan jauh juga dan sangat melelahkan karena harus mondar mandir,.

OLAHRAGA VOLI

Sejak saya SMP saya sudah aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler (exkul) voli, aktif kegitan voli cukup memberi saya manfaat, untuk menjaga daya tahan tubuh karena sering berlatih, aktif dalam kegiatan sekolah, lomba-lomba antar sekolah dan mendapat nilai baik khususnya dalam pelajaran olahraga..

PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH

Agar dapat berkembang secara baik Koperasi Sekolah harus dikelola dengan baik.
Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:
a. PERMODALAN

Modal merupakan suatu hal yang paling pokok (penting) untuk menjalankan usaha, tanpa adanya modal koperasi tidak akan berjalan dengan baik. Pengurus koperasi untuk memperoleh modal dengan melakukan cara sebagai berikut:

1) Modal Sendiri

Modal sendiri berasal dari anggota yang diperoleh dari berbagai sumber, jika koperasi mengalami kebangkrutan modal ini akan hilang.
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpana Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Cadangan
d) Hibah

2) Modal Pinjaman

Menurut pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari sebagai berikut :
a) Pinjaman Anggota
b) Pinjaman dari koperasi atau Anggota koperasi lainnya
c) Pinjaman dar bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Pinjaman dari Penerbitan Obligasi dan Surat Utang
e) Pinjaman dari sumber lain yang sah

3) Modal Penyertaan

Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi.

b. BIDANG ORGANISASI

Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut :

1) Rapat Anggota

Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :

a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus, pengawas koperasi
d) Rencana kerja, rencana anggaranpendapatan dan belanja koperasiserta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Ada 2 macam rapat anggota koperasi antara lain:
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b) Rapat Anggota Luar Biasa

2) Pengurus Koperasi

Tugas - Tugas pengurus koperasi

a) Mengelola koperasi beserta usahanya
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

3) Pengawas Koperasi

Pengawas Koperasi bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi, jika dalam perjalananya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi maka pengawas dapat meminta untuk segera diadakan rapat anggota.

4) Pembimbing

Pembimbing koperasi sekolah adalah guru yang ditunjuk kepala sekolah dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup koperasi sekolah yang bersangkutan.

5) Pelaksana

Dalam pengelolaan koperasi sekolah, Pelaksana harus dipegang oleh anggota yaitu siswa sendiri agar dapat mempraktikan teori yang diperoleh.dalam pelaksanaanya dilakukan secara bergantian dengan membuat jadwal

6) Penasihat Koperasi Sekolah

Tugas penasihat adalah memberikan bimbingan, dorongan, dan penyuluhan kepada pengurus koperasi sekolahdalam rapat-rapat tertentu

c. Bidang Administrasi dan Pembukuan

Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan teratur, keteraturan dibidang administrasi dan pembukuan pada akhirnya akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi

d. Bidang Keanggotaan

Bidang keanggotaan berkaitan dengan keanggotaan siswa dikoperasi sekolah, bidang keanggotaan mengatut tentang persyaratan, sifat, masa berakhir, serta hak dan kewajiban anggota koperasi sekolah.

e. Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah

Bentuk Pembinaan dalam koperasi sekolah, meliputi :
1) Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mta pelajaran, contohnya ekonomi.
2) Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain
3) Mengadakan studi banding kekoperasi sekolah lain yang dianggap sudah berhasil
4) Member motivasi untuk selalu bekerja dengan baik
5) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan
6) Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa didalam unit-unit usaha koperasi sekolah

SUMBER:
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3 , RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 165-171

LANDASAN KOPERASI INDONESIA

Beberapa landasan yang digunakan koperasi Indonesia sebagai berikut:
1. Landasan idil koperasi Indonesia adalah pancasila
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
3. Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
4. Landasan mentak koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

SUMBER:
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3, RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 156

KEBIJAKAN DALAM MEMBINA KOPERASI INDONESIA

Untuk membina koperasi pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, anatara lain sebagai berikut:
 Pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyaratan koperasi
 Pemerintah memberi bimbingan dan kemudahan kepada koperasi
 Pemerintah member perlindungan kepada koperasi

SUMBER :
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3, RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 159

EKONOMI KERAKYATAN

Untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan Gagasan ekonomi kerakyatan perlu dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati hasil pembangunan yang diharapkan. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin luas. Akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa, konsep ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi yang merangkum nilai nilai sosial. Konsep ini merupakan paradigma baru yang bersifat people centered, participatory, empowering, and sustainable.
Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan ekonomi dimaksudkan untuk sebagai berikut:
(1) menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
(2) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat
(3) melindungi yang lemah dalam menghadapi yang kuat.
Ada tiga dasar yang melandasi konsep pembangunan yang berpusat pada rakyat yaitu sebagai berikut:
1) Memusatkan pemikiran dan tindakan kebijaksanaan pemerintah pada penciptaan keadaan yang mendorong dan mendukung usaha usaha rakyat untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan mereka sendiri dan untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri pada tingkat individual, keluarga, dan komunitas.
2) Mengembangkan struktur-struktur dan proses proses organisasi yang berfungsi menurut kaidah kaidah sistem yang swa organisasi.
3) Mengembangkan sistem-sistem produksi konsumsi yang diorganisasi secara teritorial yang berlandasan pada kaidah kaidah pemilikan dan pengendalian lokal.
SUMBER :
1) http://massofa.wordpress.com/2008/02/27/produksi-konsumsi-distribusi-dan-ekonomi-kerakyatan/
2) HTTP://WWW.GOOGLE.COM