Asalamualaikum

Asalamualaikum

Selasa, 10 April 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
 Pengertian SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts person)
 Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
o Manusia Biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan jaminan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hal itu Pasal KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagi berikut:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum, adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Bersdasarkan pasal 1330 KUHP Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b. Orang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Kurang cerdas
d. sakit ingatan
e. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

o Badan Hukum (Rechts Person)
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaries
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.

• Badan Hukum Privat (Privat Recths Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.


 Pengertian OBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhungan 4 hal, yaitu :
a. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak.
b. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata
c. Verjaring (kadarluarwarsa), adanya kadarluarwarsa
d. Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan (gadai)

Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal :
a. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra. Hak kebendaan adalah hak muthlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/ hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.

SUMBER :
1. http://dellyherdiana.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-onjek-hukum-di-indonesia.html
2. http://galuhwardhani.wordpress.com/2012/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
3. http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum-internasional/
4. http://gozel.wordpress.com/2007/02/01/hubungan-internasional/
5. http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/subjek-dan-objek-hukum-indonesia.html
6. http://www.slideshare.net/egajalaludin/subjek-dan-objek-huku
7. http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
8. http://tantipuspita.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

2 komentar:

  1. DAFTAR KONTES SEO 2014

    Kontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
    (TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    BalasHapus