Asalamualaikum

Asalamualaikum

Jumat, 25 Mei 2012

PERJANJIAN

PERJANJIAN Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai perjanjian akan dijelaskan sebsgsi berikut:  Menurut pendapat Sofwan Sri Soedewi Masjehoen menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.  Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”. Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjanjian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :  Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )  Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang . Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :  . Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatanseseorang yang tidak melanggar hukum . misalnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.  Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :  Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri  Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya  Pihak ketiga Sumber ; 1. id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian 2. legalakses.com/perjanjian/ 3. d.shvoong.com › Menulis & Bicara › Presentasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar