Asalamualaikum
Minggu, 24 Juni 2012
HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI ( integrated circuit) merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Secara garis besar HAKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
• Paten (Patent)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Merek (Trademark)
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
• Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
• Rahasia dagang (Trade secret)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
SUMBER:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Sejarah_Perkembangan_Sistem_
Perlindungan_Hak_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia
3. http://hakintelektual.com/haki/pengelompokan-hak-kekayaan-intelektual/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar