Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai bidang yaitu sebagai berikut :
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Secara lebih khusus saya akan membahas definisi dri hukum perdata di IndonesiaSalah, yang dimaksud dengn hukum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Hukum_perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar