Asalamualaikum

Asalamualaikum

Sabtu, 14 Januari 2012

PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai kedalam praktik praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntutan waktu dan lingkungan
Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pengembangan pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

SUMBER :
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3, RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar