Asalamualaikum

Asalamualaikum

Selasa, 02 November 2010

Tugas 4


1.    Merek adalah suatu {lambang} berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.









             Nama Merk adalah bagian merk yang bisa diucapkan, nama merk berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk.
















     3.Logo: bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau huruf yang   berbeda.












       4. MERK DAGANG : merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek























      5.Hak Cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik atau karya artistik.



















Sumber :www.google.com

www.gunadarma.ac.id




w
w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar