1.    1.Merek adalah suatu {lambang} berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Contoh : 
2. Nama Merk adalah bagian merk yang bisa diucapkan, nama merk berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk.
Contoh: 
1.     3.Logo: bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau huruf yang berbeda.
Contoh:
1.     4.MERK DAGANG : merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek
Contoh :
5.     Hak Cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik atau karya artistik.
    Contoh : 
Sumber : www.google.com
Wwww.gunadarma.ac.id













Tidak ada komentar:
Posting Komentar