Di Indonesia memiliki berbagai bidang hukum, secara lebih khusus disini saya akan membahas lebih singkat tentang Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Awalnya di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama Code Civil des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan,Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
SUMBER :
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/12/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html
Asalamualaikum
Selasa, 13 Maret 2012
DEFINISI HUKUM PERDATA INDONESIA
Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai bidang yaitu sebagai berikut :
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Secara lebih khusus saya akan membahas definisi dri hukum perdata di IndonesiaSalah, yang dimaksud dengn hukum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Hukum_perdata
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Secara lebih khusus saya akan membahas definisi dri hukum perdata di IndonesiaSalah, yang dimaksud dengn hukum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Hukum_perdata
Sabtu, 14 Januari 2012
TANGGAL 12 JANUARI 2012
Ahhhhh sumpah bĂȘte banget tanggal 12 januari ini, tadinya mau seneng-seneng semua batal malah terbalik jadi hari yang penuh air mata dan sangat sangat sangat menyebalkan banget, niat hunting foto gagal karna konflik dan cuaca juga hujan, macet yang ngebetein jadi nahan laper lama banget, rencana gagal semua, pulang salah jalan nanya sama polisi malah kena tilang katanya salah masuk jalur busway ahhhhhhh ngeselin banget buat hari ini,,
SALON BARENG TEMANKU
Ga enak banget punya rambut terlalu panjang rasanya ga betah, gerah karna emang ga biasa punya rambut panjang, pulang kuliah ngajak temen kesalon bareng sekalian potong rambut, sekitar 2 jam lebih disalon pas selesai udah rapi, wajah lebih fresh dan wangi pas mau pulang ternyata hujan deres banget ampuun deh kesel banget rasanya udah rapi jadi lepek dan super super cacat.
KOTA WISATA KAMPUNG CINA
Lagi ngumpul sama temen-temen SMA adita, atika, endah, fajar, restu , Amanda, yuni, ilham dan dicky kita jalan jalan ke kota wisata, Cuma gitu gitu aja si sebenernya tapi asik aja seru-seruan sama temen temen, ngerjain orang, makan makan bareng dan yang paling penting narsisssss donggg….
Bolehh dilihat nih cuplikan beberapa foto-foto kita-kita..
hidup tanpa temen rasanya emang kaya hidup sebatang kara,, tapi kalau hidup punya temen yang banyak hari-hari terasa bahagia dan bermakna,, peliharalah temanmu sebanyak banyaknya yaaaaa… ^_^
Bolehh dilihat nih cuplikan beberapa foto-foto kita-kita..
hidup tanpa temen rasanya emang kaya hidup sebatang kara,, tapi kalau hidup punya temen yang banyak hari-hari terasa bahagia dan bermakna,, peliharalah temanmu sebanyak banyaknya yaaaaa… ^_^
BERSAMA SAHABAT DIRUMAHKU
Bete, ga ada kerjaan, cuaca puanaaasss, mau jalan-jalan lagi ga punya uang, akhirnya menghibur diri kita foto-foto deh..
Ini foto-foto bersama sahabatku Tia dan Adhita.
Ternyata foto-foto menghibur juga dan dapat menghilangkan bĂȘte lohhhh…
Ini foto-foto bersama sahabatku Tia dan Adhita.
Ternyata foto-foto menghibur juga dan dapat menghilangkan bĂȘte lohhhh…
DIKOTA TUA
Iseng-iseng jalan jalan sore kekota tua, cari suasana aja sii niatnya, ternyata rame dan asik juga lho sore-sore dikota tua.. muter-muter kota tua pake sepeda ontel hehehe lucu dan seruuu juga…
Ini foto sepeda ontel yang aku sewa sepedanya unik kan…
sekian cerita jalan jalan sore sayaaa…..
Ini foto sepeda ontel yang aku sewa sepedanya unik kan…
sekian cerita jalan jalan sore sayaaa…..
Langganan:
Postingan (Atom)







