Arti Harmonisasi Standar Akuntansi
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian)
praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut dapat beragam. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi
telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional
pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh
modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan
diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin
meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi,
pengungkapan, dan audit.
Istilah
harmonisasi sebagai kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah
rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih
bersifat sebagai pendekatan praktis dan mendamaikan daripada
standardisasi, terutama jika standardisasi berarti prosedur-prosedur yang
dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh semua negara yang lain.
Harmonisasi menjadi suatu bagian yang penting untuk menghasilkan komunikasi
yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat diartikan dan dipahami secara
internasional.
Definisi dari
harmonisasi tersebut dianggap lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih
besar untuk diterima daripada standardisasi. Setiap negara asal memiliki
kumpulan aturan, filosofi, dan sasarannya masing-masing ditingkat nasional,
yang ditujukan pada perlindungan atau pengendalian dari sumber-sumber daya
nasional.
Penerapan
standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung,
untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi.
Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan
tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda
satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar
nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka,
sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi
mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara
internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Harmonisasi
Akuntansi Mencakup Harmonisasi :
1.
Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran
dan pengungkapan)
2.
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.
Standar audit Survei Harmonisasi Internasional.
Manfaat dari Harmonisasi :
1. Terdapat
bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum
terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar
yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan
untuk negara- negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan
seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara
internasional.
2. Internasionalisasi
yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan
dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
3. Adanya
kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar,
mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi.
Harmonisasi
standar akuntansi berarti bahwa perbedaan antar negara juga harus dipertahankan
seminimal mungkin, karena peraturan maupun praktek akuntansi bersifat nasional
mungkin masih berlaku di setiap negara selama harmonis dengan yang lain dan
dapat dilakukan rekonsiliasi. Harmonisasi juga berarti bahwa sekelompok negara
setuju pada standar akuntansi yang hampir sama tetapi mengharuskan pengungkapan
dan rekonsiliasi dengan standar yang diterima. Harmonisasi juga berarti
informasi keuangan yang disajikan berdasarkan atas standar nasional dan juga
internasional. Perbedaan direkonsiliasi untuk memberi informasi kepada pengguna
laporan keuangan mengenai dampak perbedaan standar akuntansi pada informasi
akuntansi.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur
dalam standar akuntansi.
1. Berkaitan
dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi
tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal,
pendapatan dan biaya.
2. Yang kedua,
adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai
dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3. Hal ketiga
yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan.
4. Yang
terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat
ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut
disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan
Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal
tersebut yang diupayakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara.
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan
International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang
sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB).
Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi
profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk
Indonesia.
Tujuan IASC:
1. Merumuskan
dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan
mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas diseluruh dunia, serta,
2. Bekerja
untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan Prosedur akuntansi sehubungan
dengan pelaporan keuangan. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari
50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar
akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan
penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
IASC
memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri
dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan
keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi
antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan
kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pembentukan
IASC merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk
membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi diberbagai negara menjadi
semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkanstandar akuntansi yang
berlaku di setiap negara dan juga tidak menutupkemungkinan bahwa standar
akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar
akuntansi nasional suatu negara.
Harmonisasi vs Standardisasi
Globalisasi
juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan
dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan
pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat
diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi
akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat
pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal
ingin diperoleh full comparability yang berlaku
luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi
internasional. Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu
negara, membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di negara
tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan
standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian
yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil
kemungkinan dan kurangfeasible untuk membuat suatu standar
akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif. Konsep yang ternyata
lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam
standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi
standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar
akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi
juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar
akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International
Accounting Standard Committee),
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization
for Economic Cooperation
and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya
harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan
internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
Perbedaan Harmonisasi vs Standarisasi dapat
dikategorikan sebagai berikut :
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1. Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi
dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut
dapat beragam
|
1. Penetapan
sekelompok aturan yang kaku dan sempit.
|
2. Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
|
2. Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala
situasi
|
3. Mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang
besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
|
3. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan
antarnegara
|
4. Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih
sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
|
SUMBER :
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember
1999: 144 – 161
http://destayusan.blogspot.com/2014/05/akuntansi-internasional-harmonisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar