Negara di kawasan Eropa yang memiliki sistem
pengawasan dan dalam pelaporan keuangan yang baik yaitu seperti negara Jerman,
Belanda, Prancis, Republik Ceko, dan inggris. Tetapi disetiap Negara pasti
memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing. Untuk memahami sistem
akuntansi di setiap masiing-masing Negara mari kita lihat perbedaan dan
persamaannya.
PERANCIS
Dasar utama untuk regulasi akuntansi di Prancis adalah Undangundang Akuntansi 1983 & DekritAkuntansi 1983, yang menjadikan Plan Comptable General suatu kewajiban bagi semua perusahaan. Setiap perusahaan harus membuat sebuah panduan akuntansi jika dianggap perlu untuk memahami dan mengatur proses akuntansi.
Regulator dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Prancis :
1. Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2. Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3. Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4. Ordre des Experts-Comptable, atau OEC (Institute Akuntan Publik)
5. Compagnie National des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institute Nasional Undang-undang Auditor.
Laporan Keuangan
Perusahaan di Prancis harus
melaporkan hal-hal berikut :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan direktur
- Laporan auditor
JERMAN
Regulator
1. DRSC (German Accounting Standards Committee)
2. GASC (mengawasi DRSC)
3. FREP (Dewan Sektor Swasta)
4. Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi
1. German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
2. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
3. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Undangundang tahun 1998 tentang kendali dan transparansi memperkanalkan persyaratan bagi Menteri Kehakiman untuk mengakui dewan susunan standar nasional untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:
1. Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangn
gabungan.
2. Menganjurkan Menteri Kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru.
3. Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB.
Pelaporan Keuangan
Undang- undang menetapkan isi dan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut:
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan
4. Laporan manajemen
5. Laporan auditor
Pengukuran Akuntansi
1.
Penggabungan usaha : dengan metode pembelian, meskipun metode pooling diperbolehkan. Goodwill diperbolehkan dengan nilai amortisasi 4 – 20 tahun.
2.
Investasi dicatat dengan metode ekuitas.
3.
Metode penilaian persediaan dengan LIFO, FIFO, dan Average.
4.
Aset dinilai sebesar harga historisnya.
REPUBLIK
CEKO
Republik
ceko (CR) terletak di eropa tengah dan berbatasan dengan jerman disebelah barat
dan barat laut, Austria diselatan, republic Slovakia ditimur dan polandia di
utara.
Regulator
1. Parlemen
2. Menteri
Keuangan
3. Chamber of
Auditors
Regulasi
1.
Commercial Code
2.
Accountancy Act
3.
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
1. Neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan
laba rugi per 3 bulan.
2. Perusahaan
tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi.
BELANDA
Belanda merupakan sebuah Negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan kearah keawajaran penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran dikembangkan tanpa adanya pengaruh kuat dari bursa saham.Akuntansi Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis. Akibatnya, banyak pemikirn ekonomi yang dicurahkan untuk topiktopik akuntansi dan khususnya
pada pengukuran akuntansi.
Regulator
1. DASB (Dutch
Accounting Standards Board)
2. AMF
(Authority for the Financial Markets)
3. Enterprise
ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi
1. Act on Annual Financial Statements
1970.
Laporan Keuangan
1.
Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur
dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan
dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit
tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
3.
Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua
aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua
perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
INGGRIS
Regulator
1.
CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
2.
FRC (Financial Reporting Council
3.
AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
4.
POB (Professional Oversight Board)
Regulasi
1. Undang-Undang Perusahaan 1981 dan
profesi akuntansi.
Laporan Keuangan
1.
Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan
arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi,
catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
2.
Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari
banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan
untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan
sebelumnya.
Untuk mempermudah anda mengetahui perbedaan dan
persamaan sistem akuntansi dari kelima Negara di atas, perhatikan Tabel berikut
ini:
SUMBER:
http://jaqqaaria.blogspot.com/2011/05/tugas-8-akuntansi-internasional.html.bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
http://diantrioktaviany.blogspot.com/2011/03/persamaan-dan-perbedaan-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar