Asalamualaikum
Jumat, 25 Mei 2012
KEBANGKRUTAN
KEBANGKRUTAN
Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka.Kebangkrutan telah dicatat di Perjanjian Lama dan Timur Jauh.
Berikut 9 tanda-tanda yang mengarah pada jatuhnya sebuah bisnis.
Pertama, Tidak Sabar
Pebisnis yang tidak sabar cenderung tidak telaten mengelola usahanya. Ketidaksabaran juga menyebabkan banyak kecerobohan yang muncul.
Ketidak sabaran dan kecerobohan diakui oleh banyak pebisnis merupakan faktor yang sering menjadi penyebab hancurnya bisnis yang sudah dibina bertahun tahun.
Sebaliknya banyak pebisnis sukses yang menikmati kesuksesannya setelah telaten bertahun-tahun menjalankan bisnis, setia pada bisnis namun tanggap dengan perubahan sehingga mampu membuat penyesuaian hingga menjadi sukses.
Kedua, Melupakan Kepentingan Usaha
Mengutamakan Kepentingan Pribadi.
Pebisnis yang mulai sukses, seringkali lupa membangun usahanya lebih kuat, lebih berdaya saing.
Ia terlena dengan usahanya yang sudah mulai berjalan, padahal sejalan dengan berkembangnya usaha yang didirikannya, banyak kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha tersebut.
Ia justru meningkatkan dan mengutamakan keperluan pribadi yang justru tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan usaha.
Ketiga, Terjebak Kredit Macet
Akses kredit yang mudah, baik yang ditawarkan oleh perbankan atau melalui kartu kredit jika tidak dilakukan secara hati-hati dan terukur menjadi penyebab kejatuhan bisnis seseorang.
Gunakan kredit perbankan seluruhnya untuk kegiatan usaha, dan jangan untuk kegiatan konsumsi. Belajar mengambil pelajaran dari pebisnis sukses yang rela hidup sederhana pada saat masih menggunakan dana kredit untuk menjalankan usaha.
Keempat, Terlibat Masalah Hukum
.
Ketika sudah tekad menjadi pewirausaha, yang paling penting diperhatikan adalah perilaku sosial harus jauh dari masalah hukum, misalnya menipu, membohongi orang lain, mencuri serta berperilaku negative, karena sewaktu-waktu hukum tersebut akan memenjarakan dan berakibat buruk bagi bisnis yang anda bangun, dan reputasi bisnis dapat hancur seketika.
Tidak ada kesuksesan dari jalan pintas, itu yang penting menjadi prinsip wirausahawan sehingga tidak tergiur untuk mencari jalan sukses dengan cara yang melawan hukum.
Kelima, Suka membeli barang yang tidak bermanfaat
Kebiasaan ini dapat menyebabkan keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya.
Misalnya, setiap ada pesta selalu membeli baju baru, atau setiap tahun selalu membeli mobil baru.
Buatlah rencana keuangan yang berpihak pada kelangsungan usaha dan bukan sekedar gaya hidup yang seperti memperlihatkan “kesuksesan” namun justru sebuah keborosan bagi keuangan bisnis.
Keenam, Gampang tergoda promosi
Menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan perusahaan memang itulah harapannya, tetapi banyak pewirausaha yang baru tumbuh selain memiliki kebiasaan membeli produk yang tidak ada manfaatnya juga gampang tergoda oleh rayuan promosi.
Setiap ada pameran selalu meneken kontrak order barang tanpa memperdulikan kondisi keuangan perusahaan.
Buatlah perencanaan pemakaian dan pembelian barang yang memang menjadi kebutuhan bisnis anda, hindari melakukan pengeluaran yang menyimpang dari rencana keuangan bisnis.
Ketujuh, Terlalu ambisius
,
sehingga action bisnisnya tanpa perhitungan sama sekali.
Modal nekad saja belum mencukupi untuk sebuah tindakan bisnis.
Lakukan riset dan ambil kesimpulan dari riset bisnis untuk membuat tindakan pengambilan keputusan bisnis. Ketekunan dan keuletan dalam berbisnis akan mengantarkan anda pada keputusan yang rasional dan mempunyai resiko yang terukur, bukan sekedar ambisi.
Kedelapan, Terlalu banyak pakai menggunakan dana pihak lain
Ada istilah dalam hal ini yaitu terlalu BODOL (Berani Optimis Pakai Duit Orang Lain).
Sehingga berakibat lupa diri, bahwa itu dana dari pihak lain itu harus dikembalikan.
Karena faktor lupa diri ini, seringkali pemakaian dana pihak lain ini juga cenderung sembarangan, tidak menggunakan perhitungan untung rugi bisnis.
Asal pakai saja, urusan menyusul belakangan.
Kesembilan, Tidak mau dan tidak cepat belajar tentang kondisi dari lingkungan bisnisnya
Sering mengabaikan “bisikan hati nurani”, sehingga kepekaan intuisi bisnisnya tidak terasah.
Perubahan situasi bisnis adakalanya berlangsung dalam hitungan jam sehingga penting untuk terus mengamati lingkungan bisnis.
Seorang wirausaha bahkan dituntut untuk mampu membaca perubahan yang akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Ada lima hal yang perlu diperhatikan agar bisnis bisa berjalan lancar sejak tahun pertama.
1.Bicaralah pada konsumen.
Menyelenggarakan riset pasar saat akan menjalankan suatu bisnis akan membuat kita terhindar dari kesalahan. Karena dengan riset ini kita bisa menemukan produk atau jasa yang akan kita tawarkan sesuai dengan pasar yang kita sasar. Kita juga bisa menentukan harga yang kompetitif sehingga bisa diterima pasar.
2.Pilih tempat yang sesuai.
Tempat di sini bisa tempat yang riil (toko atau kantor) bisa pula nama domain karena kita akan menjalankan bisnis berbasis internet. Pilihlah tempat atau domain yang sesuai dengan peruntukannya.
3.Jangan boros.
Sebaiknya tahan diri untuk tidak melakukan pemborosan. Pebisnis pemula biasanya tergoda untuk hal yang sebenarnya bisa dilakukan dengan efisien. Misalnya, kantor tak perlu bagus. Namun kadang kala ada orang yang langsung kantornya ingin mentereng karena gengsi. Padahal makin bagus kantor makin tinggi beban keuangannya pada perusahaan. Selain itu, jangan terburu-buru merekrut staf atau ahli jika kita masih mampu menanganinya sendiri. Karena sekali kita rekrut, gaji bulanan harus kita jamin. Belum lagi asuransi dan pendukung lainnya.
4.Buat perencanaan.
Dengan membuat perencanaan di awal kita akan menemukan alternatif-alternatif terbaik.Karena itu, duduk dengan tenang, cari masukan kiri-kanan, dan gali sedalam-dalamnya hingga perencanaan yang kita buat jadi optimal. Juga susun alternatif apa yang akan kita ambil jika keadaan buruk kita hadapi.
5.Analisa terus perkembangannya.
Meski di awal memulainya sudah jelas bisnis kita akan dibawa ke mana, tetapi tetap lalukan analisa berkelanjutan sehingga kita benar-benar tahu ke mana bisnis kita sedang berjalan. Jika tetap pada jalurnya perbaiki langkah yang bisa mempercepat perkembangannya. Namun jika ternyata tidak sesuai dengan target dan bisnisnya kurang berjalan, ganti saja. Seorang pebisnis sukses malah punya target, keras. Jika dalam waktu enam bulan bisnis melenceng jauh dari harapan, bisnis itu akan segera ia tutup. "Jangan buang-buang waktu dengan bisnis yang belum tentu sukses," katanya. Para pebisnis sukses umumnya tak langsung berhasil dengan bisnis pertamanya, namun jatuh bangun dulu dari beberapa bisnis yang ia dirikan di awal. (Diolah dari berbagai sumber).
SUMBER :
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?p=569390606
2. id.wikipedia.org/wiki/Kebangkrutan
CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN PT
Cara Mendirikan dan Membubarkan Suatu PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
• Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
• Nomor NPWP Penanggung jawab
• Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
• Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
• Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
• Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
• Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
• Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian Perseroan Terbatas
• PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
• PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
• PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
SYARAT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT BERBAGAI PASAL
Pasal 114
Perseroan bubar karena :
a. Keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.
Pasal 115
(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan pasal 76.
(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal 116
(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal 117
(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum.
b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. permohonan kreditor berdasarkan alasan :
1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Pasal 118
(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
a. mendaftarkan dalam daftar sebagimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. mengajukan permohonan untuk dioumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;
c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
d. memberitahukan kepada Menteri.
(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(3) Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
Pasal 119
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidator.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidator kepada pemegang saham; dan
e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidator, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidator" di belakang nama perseroan.
Pasal 120
(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. nama dan alamat likuidator.
b. tata cara pengajuan tagihan, dan
c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 121
(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.
Pasal 122
(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.
Pasal 123
(1) Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.
Pasal 124
(1) Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.
(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham.
(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
SUMBER ;
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
2. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pt/uu_pt_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 08, 2011
3. http://ibenu.pembubaran-perseroan-terbatas.com
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Jenis – Jenis Perusahaan berdasarkan Lapangan Usaha:
perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
perusahaan negara
perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan:
Badan usaha
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Terus menerus
Bersifat tetap
Terang-terangan
Keuntungan dan atau laba
Pembukuan
Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
2. http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html
SUARAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)]
( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( ------------------------ ) yang beralamat di
( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian
jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- ) meter persegi
Nomer sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan : ( -------------------------------------- ) meter persegi
4Batas sebelah Utara : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Barat : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Timur : ( -------------------------------------- )
Yang terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di
bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- )
PIHAK PERTAMA
2. N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- )
PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
sumber:
1. http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf
2. http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html
PERJANJIAN
PERJANJIAN
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai perjanjian akan dijelaskan sebsgsi berikut:
Menurut pendapat Sofwan Sri Soedewi Masjehoen menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”. Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu
Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjanjian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :
Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )
Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .
Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :
. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia
Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatanseseorang yang tidak melanggar hukum . misalnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata
Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :
Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
Pihak ketiga
Sumber ;
1. id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian
2. legalakses.com/perjanjian/
3. d.shvoong.com › Menulis & Bicara › Presentasi
Langganan:
Postingan (Atom)