Asalamualaikum

Asalamualaikum

Rabu, 13 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.Indepedensi, integritas,
a)Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b)Integritas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.Standart umum dan prinsip akuntansi
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

a)Kompetensi Profesional.
b)Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
c)Perencanaan dan Supervisi.
d)Data Relevan yang Memadai.

Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain
b)Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan

3.Tanggung jawab kepada klien
a)membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
c)melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI

4.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a)Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b)Komunikasi antar akuntan public Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

5.Tanggung jawab dan praktik lain
a)Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
b)Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
c)Komisi dan Fee Referal
d)Fee Referal (Rujukan).

SUMBER :
http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat
http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://ramutz.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar