Sitem Ekonomi Indonesia
Mekanisme yang mengatur arah dan jalannya roda perekonomian tercantum dalam UUD 1945 khususnya pasal 33. Pasal 33 ayat 1 berbunyi : “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, secara keseluruhan pasal 33 menunjuk pada keharusan dilaksanakaanya Sistem Perekonomian Indonesia atas dasar demokrasi ekonomi, sebagai bagian dari demokrasi pancasila yang menjadi sendi dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Mekanisme yang dipilih jelas merupakan mekanisme perencanaan pusat yang berfungsi sebagai pemberi arah dan pengendali bagi pelaksanaan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Sistem Ekonomi adalah: perangkat atau alat yang digunakan untuk menjawab secara tuntas masalah apa, bagaimana dan untuk siapa diproduksi. Efektif atau tidaknya tergantung dari sistem ekonomi yang dipilih. Sedangkan sistem perekonomian Indonesia atas dasar demokrasi ekonomi yaitu: produksi dikerjakan dengan partisipasi seluruh rakyat, untuk seluruh rakyat dan dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Dengan demikian jelaslah bahwa indonesia menganut sistem perekonomian campuran.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi diatas.
Sistem ekonomi kapitalis banyak dianut oleh Negara-negara barat seperti Amerika dan Negara di Eropa. Sistem ekonomi sosialis dahulu banyak dianut oleh Negara-negara komunis seperti Rusia, Cina, Korea Utara dan sebagian Negara-negara Eropa timur. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara-negara di Asia seperti Jepang, Singapura dan Indonesia.
Sistem ekonomi kerakyatan yang banyak diperjuangkan oleh para pemikir ekonomi di Indonesia diharapkan dapat menanggulangi kemiskinan di Indonesia, Dalam konsep ini individu tidak dilarang dalam memiliki barang-barang modal sama sekali, namun Negara dalam hal ini mengarahkan pembagiaan kepemilikan tersebut kepada masyarakat-masyarakat yang slama ini bergerak disektor-sektor informal dan Usaha Kecil Menengah. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada tingkat yang diharapkan sekaligus ketimpangan distribusi pendapatan perlahan-lahan dapat diperkecil. Namun, konsep ini banyak disalahartikan ketika berada pada tataran praktik sehingga tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
SUMBER : 1. (Rafki RS, SE. MM, dalam batampos.com)
2. buku pengantar ekonomi makro, universitas terbuka 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar