Asalamualaikum

Asalamualaikum

Minggu, 24 Juni 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah: • Hak atas kenyamanan • Hak atas keamanan,dan • Hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa • hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya. Diindonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 3 Bertujuan : • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak¬haknya sebagai konsumen • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. SUMBER: • http://id.wikipedia.org • http://kamoenyo.wordpress.com/2011/05/20/ undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) HAKI ( integrated circuit) merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Secara garis besar HAKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu: 1. Hak Cipta (Copyrights) 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : • Paten (Patent) • Desain Industri (Industrial Design) • Merek (Trademark) • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) • Rahasia dagang (Trade secret) • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) SUMBER: 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual 2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Sejarah_Perkembangan_Sistem_ Perlindungan_Hak_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia 3. http://hakintelektual.com/haki/pengelompokan-hak-kekayaan-intelektual/

SENGKETA EKONOMI

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.