Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa dari suatu sekolah dan berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa.
Kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memahami AD, ART dan keputusan rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
3. Memelihara dan mengembangkan kebersaman berdasar atas asas kekeluargaan
Tahap-Tahap yang harus ditempuh dalam rangka mendirikan koperasi sekolah antara lain :
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pembentukan
3. Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah
Jenis usaha koperasi sekolah meliputi:
1. Pertokoan
2. Kafetaria
3. simpan pinjam dan jasa
Permodalan Koperasi sekolah berasal dari:
1. Modal sendiri
2. Pinjaman, dan
3. Penyertaan
Perlengkapan Koperasi Sekolah Antara lain :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Pembimbing
5. Pelaksana, dan
6. Penasihat Koperasi Sekolah
Sumber : Rusdarti-Kusmuriyanto (Buku Ekonomi Fenomena Disekitar Kita 3)
Asalamualaikum
Minggu, 16 Oktober 2011
Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Undang- Undang Dasar yang menyatakan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan yaitu UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1), Tercantum dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) dan UU No. 25 Tahun 1992 kedudukan koperasi adalah kuat dalam sistem ekonomi Indonesia yaitu Demokrasi Ekonomi.
Saya akan mengkaji Perkoperasian Di Indonesia khususnya UUD 1945 Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Prinsip Koperasi, Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Maksudnya Anggota dapat bebas keluar masuk jadi anggota itu tergantung motivasi, kesadaran dan solidaritas yang mengadi prinsip paling penting dari koperasi
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Maksudnya Setiap anggota berhak untuk berbicara, berpendapat dan menilai tindakan pengurus koperasi, para anggota yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam kegiatan koperasi
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Maksudnya Pembagian SHU dilakukan bukan Cuma berdasar modal milik seseorang tapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota kepada kegiatan koperasi
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya Modal dalam koperasi digunakan untuk kemanfaatan anggota bukan hanya mencari keuntungan dari bunga
5. Kemandirian
Maksudnya bisa berdiri sendiri tanpa bantuan pihak lain yang didasarkan kepercayaan, kemampuan, tanggung jawab dan usaha sendiri
6. Pengembangan Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya Anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pengetahuan khususnya tentang koperasi
7. Kerja Sama Antar Koperasi
Maksudnya dengan adanya kerjasama antarkoperasi anggota dapat memeperluas wawasan, meningkatkan kesetiakawanan, dan dapat saling belajar untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kegiatan koperasi.
Undang- Undang Dasar yang menyatakan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan yaitu UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1), Tercantum dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) dan UU No. 25 Tahun 1992 kedudukan koperasi adalah kuat dalam sistem ekonomi Indonesia yaitu Demokrasi Ekonomi.
Saya akan mengkaji Perkoperasian Di Indonesia khususnya UUD 1945 Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Prinsip Koperasi, Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Maksudnya Anggota dapat bebas keluar masuk jadi anggota itu tergantung motivasi, kesadaran dan solidaritas yang mengadi prinsip paling penting dari koperasi
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Maksudnya Setiap anggota berhak untuk berbicara, berpendapat dan menilai tindakan pengurus koperasi, para anggota yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam kegiatan koperasi
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Maksudnya Pembagian SHU dilakukan bukan Cuma berdasar modal milik seseorang tapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota kepada kegiatan koperasi
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya Modal dalam koperasi digunakan untuk kemanfaatan anggota bukan hanya mencari keuntungan dari bunga
5. Kemandirian
Maksudnya bisa berdiri sendiri tanpa bantuan pihak lain yang didasarkan kepercayaan, kemampuan, tanggung jawab dan usaha sendiri
6. Pengembangan Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya Anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pengetahuan khususnya tentang koperasi
7. Kerja Sama Antar Koperasi
Maksudnya dengan adanya kerjasama antarkoperasi anggota dapat memeperluas wawasan, meningkatkan kesetiakawanan, dan dapat saling belajar untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kegiatan koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)